Perdagangan Ilegal Ancam Kura Batok
Rabu, 25 Februari 2009 | 10:50 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur :Kelompok pemantau lingkungan Traffic menyatakan kura-kura batok (Cuora amboinensis) mulai langka di sejumlah daerah di Indonesia akibat perdagangan illegal. Jutaan kura-kura itu dijual sebagai hewan peliharaan ke Amerika dan Eropa atau dibantai untuk diambil dagingnya.
Traffic mengatakan perdagangan illegal besar-besaran itu menyebabkan kura-kura itu menghilang dari kawasan yang semula banyak dihuni reptil tersebut. Mereka memperkirakan 2,1 juta kura-kura diperdagangkan setiap tahun. "Daging kura-kura itu digunakan dalam makanan maupun obat tradisional Cina, dengan pasar terbesar di Hong Kong, Cina, Singapura, danMalaysia ," kata kelompok itu. "Sebagian besar disuplai dari Indonesia ."
Traffic mendesak pemerintahIndonesia untuk memberantas perdagangan illegal, dan membatasi jumlah aman yang dapat diperdagangkan setiap tahun. Kelompok itu mengatakan kuota resmi tahunan Indonesia untuk satwa itu hanya 18 ribu ekor per tahun, namun di lapangan jumlah kura-kura batok yang diperjualbelikan mencapai 10 sampai 100 kali lipat batas legal.
"Tingkat eksploitasi ilegal yang saat ini terjadi akan membuat kura-kura batok di seluruhIndonesia akan menghilang secara sistematis," kata Sabine Schoppe, penulis laporan itu. "Indikasi tentang apa yang telah jelas terlihat pada pusat perdagangan dan koleksi."
Studi itu menemukan bahwa sedikitnya 18 pedagang binatang di Jawa, Sulawesi, Sumatera, danKalimantan
TJANDRA DEWI | AFP memperdagangkan satwa itu secara ilegal. Setiap pedagang menjual sekitar 2.230 ekor kura-kura tiap pekan sehingga total kura-kura yang diperdagangkan mencapai 2,1 juta ekor per tahun. Kura-kura batok telah terdaftar dalam konvensi CITES yang mengatur perdagangan binatang dan tumbuhan liar internasional.
Traffic mengatakan perdagangan illegal besar-besaran itu menyebabkan kura-kura itu menghilang dari kawasan yang semula banyak dihuni reptil tersebut. Mereka memperkirakan 2,1 juta kura-kura diperdagangkan setiap tahun. "Daging kura-kura itu digunakan dalam makanan maupun obat tradisional Cina, dengan pasar terbesar di Hong Kong, Cina, Singapura, dan
Traffic mendesak pemerintah
"Tingkat eksploitasi ilegal yang saat ini terjadi akan membuat kura-kura batok di seluruh
Studi itu menemukan bahwa sedikitnya 18 pedagang binatang di Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan
TJANDRA DEWI | AFP memperdagangkan satwa itu secara ilegal. Setiap pedagang menjual sekitar 2.230 ekor kura-kura tiap pekan sehingga total kura-kura yang diperdagangkan mencapai 2,1 juta ekor per tahun. Kura-kura batok telah terdaftar dalam konvensi CITES yang mengatur perdagangan binatang dan tumbuhan liar internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar